Asus
Polisi Ciduk penyebar ujaran kebencian

 

KLIKSULUT, AMURANG— Polisi  kembali menciduk Tersangka penyebar ujaran kebencian  di media sosial , Video yang marak  di Facebook Group  ‘ Rakyat Minsel Bicara’ cukup meresahkan masyarakat. Tersangka penyebar video  yang berdurasi 10 detik tersebut berinisial JP alias Josua alias Fransisko, (17), Pelajar, warga Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat,

Pelaku memposting ujaran kebencian melalui postingan video di media sosial Facebook Group, diduga berisi kalimat provokasi makian, terhadap warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Minahasa Selatan pelakupun diciduk polisi di kediamannya Selasa (1/10), kami sudah mengidentifikas  serta mengamankan pelaku  dan masih dalam penyelidikan ujar  Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK 

Selama dalam pemeriksaan pelaku mengungkapkan kejadian tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi antara pelaku dengan beberapa warga Desa Malola. Percayakan masalah ini pada pihak kepolisian, kepada masyarakat khususnya warga Desa Malola agar warga khususnya kaum anak muda untuk bijak dalam mengunakan media sosial,(*)

 

 

 

 

 

Pelakunya sudah kami amankan, untuk itu kepada masyarakat khususnya warga Desa Malola agar dapat menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Kami juga mengimbau agar warga khususnya kaum anak muda untuk bijak dalam mengunakan media sosial,” ucap Kapolres.(Wen)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar