Tahlis Gallang
KLIKSULUT.COM, BOLMONG – Rumor soal ada bargaining dibalik kisruh penandatangan dokumen
APBD 2018 dibenarkan pesonil komisi I Dekab Mohammad Syahrudin Mokoagow.
Politisi PKS ini mengungkapkan, ada usulan ketua dewan yang tidak bisa
dianggarkan di APBD 2018. ”Ketua DPRD mengusulkan pergantian mobil
dinasnya, tapi tidak ada di Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Dewan
(setwan) tahun 2018. Itu tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” kata
Mokoagow melalui selulernya, Jumat (1/12).
Kepada wartawan, Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang juga ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) angkat bicara. Menurutnya, angka pendapatan,
belanja dan defisit yang ada pada saat paripurna penetapan APBD 2018,
sesuai dengan Nota Keuangan yang disampaikan oleh eksekutif pada Rapat
Paripurna DPRD pembicaraan Tingkat I APBD 2018, yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Bolmong. ”Angka tersebut juga telah sesuai dengan nota
kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat penandatanganan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)
menjadi KUA PPA 2018,” kata Sekda.
Ia menambahkan, sebelum penandatanganan kesepakatan KUA PPA, ada pembahasan
antara Banggar dan TAPD, di dalam pembahasan tersebut ada beberapa
rekomendasi Banggar yang kemudian ditindaklanjuti oleh eksekutif, yakni
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditambah sesuai dengan Nilai Kendaraan Pemda
yang akan dilelang, ada kegiatan peningkatan jalan di Kecamatan Lolayan
yang dipending karena belum prioritas, DAK dukungan Layanan Kesehatan
sebesar kurang lebih Rp 31 M diminta untuk dirinci dan disesuaikan sumber
dan besaran anggarannya.
Penyesuaian hasil rekomendasi Banggar tersebut yang kemudian mempengaruhi
perubahan pendapatan, belanja dan defisit. Tapi proses ini sudah disepakati
pada saat penetapan KUA PPA 2018 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.
Tahlis yang juga mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini mengakui, memang
ada permintaan Ketua DPRD yang tidak dapat disetujui oleh pihak eksekutif,
yaitu pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 untuk pimpinan DPRD. Pihak eksekutif
tidak menyetujui permintaan ketua DPRD, karena Pengadaan Kendaraan Dinas
bagi pimpinan DPRD tidak ada dalam Rencana Kerja (Renja) Setwan tahun 2018.
”Berdasarkan Renstra Setwan 2017-2022, nanti akan dianggarkan pada Tahun
2019 kepada Pimpinam DPRD yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu legislatif
Tahun 2019,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat dokumen KUA
PPAS yang ditandatanganinya, ada perbedaan angka yang signifikan antara KUA
PPAS dan Ranperda APBD yang sudah diparipurnakan oleh teman-teman yang
membahasnya. “Angka defisitnya yang berubah drastis. Nah, saya yang tidak
terlibat dalam proses pembahasan tidak mau ambil resiko kenapa itu terjadi
perubahan. Lagian, ada satu fraksi juga yang menolak paripurna karena
merasa tidak dilibatkan dalam proses itu,” katanya.(*)
TInggalkan Komentar