Asus
Ratusan Warga Kampung Ambong Kepung DPRD Minut

Kliksulut.com, MINUT-- Ratusan masyarakat kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur (Liktim) kemarin mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut guna melakukan klarifikasi terkait hearing yang dilakukan pada (24/6) waktu lalu.

Dalam hearing waktu lalu, sesuai hasil rapat gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD Minut guna tindaklanjut aspirasi masyarakat Desa Kampung Ambon tentang tahapan penjaringan pengurus Badan Permusyawarakatan Desa (BPD), maka DPRD Minut langsung mengeluarkan rekomendasi. Surat rekomendasi ini telah ditandatangani Ketua DPRD Minut Berty Kapojos .


Dalam surat tersebut ada 4 rekomendasi yang dikeluarkan menindaklanjuti hearing komisi 1 dan 3 tanggal 24 Juni 2019.

Pertama, DPRD Minut merekomendasi kepada Camat Likupang Timur untuk mengambil alih proses penjaringan BPD Kampung Ambon. Kedua, DPRD Minut merekomendasikan kepada Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Minut untuk segera memberikan telaah secara objektif/tanpa kompromi kepada Kumtua Kampung Ambon atas perbuatan amoral yang sudah meresahkan warga. Ketiga, DPRD mengusulkan kepada Asisten 1 untuk membuat telaah hukum kepada Kumtua Kampung Ambon yang tidak mengindahkan undangan dari DPRD untuk hadir memberikan klarifikasi dalam rapat gabungan Komisi 1 dan 3. Dan keempat adalah tindakan Kumtua Kampung Ambon yang melegalisir KTP dan SKCK dianggap melanggar hukum dan menyalahi aturan. Sebab melegalisir KTP merupakan kewenangan Discapil dan SKCK adalah kewenangan aparat kepolisian.

Namun atas empat rekomendasi tersebut ratusan masyarakat Kampung Ambong langsung mendatangi kantor Tumatenden. Rabu (10/7) kemarin.

Dalam aspirasi mereka meminta jabatan hukum tua dipertahankan hingga akhir periode dan dan meminta agar warga pelapor pertama bisa duduk bersama-sama untuk membicarakan persoalan tersebut.


"Iya memang ini masih dalam masa penjaringan anggota BPD dan belum pemilihan,"ujar warga kampung Ambong.

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Ambon, Harry Saloteh pun membenarkan jika pihaknya datang untuk meminta kepastian soal BPD. Sebab menurutnya, oleh sebagian warga mendengar jika pengurusan BPD sudah ada tanpa tahapan penjaringan. "Ini masih dalam tahap penjaringan, namun kami dengar kabar jika sudah ada bakal calon BPD. Jadi masalah tersebut kami bawah ke sini," terangnya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Minut Denny Sompie SE saat dikonfirmasi mengatakan, jika sesuai hasil hearing dimana masyarakat meminta agar jabatan Kumtua dipertahankan hingga akhir periode dan meminta agar warga pelapor pertama bisa duduk bersama-sama untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Kami harapkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya,"terang Sompie.



Sementara, Camat Likupang Timur, VS Posumah saat dikonfirmasi mengatakan, pertemuan ini sebagai tindaklanjut dari hearing antara warga Kampung Ambon dan DPRD Minut belum lama ini.

 "Mereka datang hanya untuk mempertanyakan sejauh mana klarifikasi hasil hearing lalu. Saya hanya mendampingi mereka dan berharap permasalahan tersebut cepat selesai. Jadi tinggal tunggu petunjuk Pemkab Minut melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan,"terang Posumah. (*)


Berita Terkait

TInggalkan Komentar