Asus
Langgar Perda, Pedagang Beras Terancam Pidana Tiga Bulan

FOTO: Sejumlah pedagang beras diamankan Satpol PP lantaran dinilai melanggar Perda tentang Trantibum. Tampak barang bukti yang berupa beras yang disita Satpol PP.

 

KOTAMOBAGU – Sejumlah pedagang beras diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (24/4). Pasalnya, para pedagang itu menempati badan jalan sebagai tempat berjualan. Selain pedagang, beras dagangan serta mobil milik pedagang juga diamankan pasukan penegak Perda ke Kantor Satpol PP.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum), Bambang Dachlan, mengatakan sebelum melakukan tindakan itu pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan surat pemberitahuan yang ditindaklanjuti dengan surat teguran serta sosialisasi agar tidak berjualan di badan jalan sepanjang Jalan Bolian, Jalan Bumbungon dan depan Pasar Serasi.

“Terpaksa kita tindak tegas karena pedagang tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan itu. Barang dagangan mereka akan kita tahan sebagai barang bukti,” katanya.

Ia mengungkapkan, penindakan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Trantibum. Dalam Perda itu katanya diatur tempat-tempat yang tidak boleh ditempati pedagang sekaligus sanksi bagi yang melanggar. “Ini akan kita tindaklanjuti sampai ke pengadilan. Sanksinya adalah denda lima juta dan hukuman badan tiga bulan, tapi semua tergantung putusan sidang nanti. Delapan pedagang yang kita amankan tadi (kemarin, red). Ada pedagang beras, pedagang barito dan pedagang ayam,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penertiban itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat soal aktivitas pedagang yang sudah mengganggu arus lalu lintas. “Banyak keluhan masyarakat, karena mereka (pedagang) sudah menempati badan jalan. Keluhan ini kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan penertiban jika masih ada pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. “Tindakan yang akan kita lakukan adalah sesuai Perda, agar ada efek jera-nya,” tambahnya.

Sementara itu,  salah satu pedagang beras, Wakimin, mengaku dirinya bersama pedagang lainnya berjualan pinggiran Jalan Bolian lantaran tidak ada tempat berjualan yang disiapkan pemerintah. “Kalau bukan di situ, dimana tempat kita berjualan. Tidak ada tempat yang disiapkan untuk kami pedagang beras. Kami siap dipindahkan asalkan ada tempat. Kita harap ada kebijakan dari pemerintah bagi kami pedagang beras,” sebutnya, saat berada di Kantor Satpol PP, kemarin. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar