BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
Kliksulut.com, Bitung - Dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan yang ada di kota bitung, pemerintah kota berhasil mendatangkan kapal pesiar MV. ARCADIA, yang membawa 1828 penumpang serta kru...
KLIKSULUT - Pengucapan syukur dikota Bitung Minggu (11/10/2020) kemarin tetap meriah. Di Pardo warga bersuka cita mengucap syukur sambil berjoget ria dengan tetap menatuhi protokol kesehatan. "Kami...


TInggalkan Komentar