BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
kliksulut.com - Kebakaran terjadi di lahan ujung runway Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (6/10). Berdasarkan informasi, sumber api berasal dari rumput di area sekitar gedung AFL kemudian...Selengkapnya
Kliksulut.com - Menginjak usia dewasa berarti sudah waktunya untuk memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan pribadi tanpa harus bergantung pada orang tua. Mendapat pekerjaan layak tentu merupakan...Selengkapnya


TInggalkan Komentar