BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
foto: Proyek bangunan sekecil ini anggarannya ratusan juta. BITUNG—Proyek rumah genset yang ada di kantor DPRD Bitung terus menuai tanya. Pasalnya, proyek rumah genset tersebut...
FOTO: Walikota Bitung Max Lomban menerima DIPA dan DAT dikantor gubernur kemarin(*) BITUNG—Wali Kota Bitung, Max J Lomban menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar...


TInggalkan Komentar