BITUNG—Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk diaudit, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK-RI Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mangatakan ada 4 aspek yang akan dinilai. “Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian internal yang memadai,” terangnya.(*)
foto: Camat Madidir Rio Valentino dan isteri saat donor darah kemarin. BITUNG— Stok darah di PMI terus jadi perhatian. Buktinya, Rabu (24/10), Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir...
foto: Kepala Badan P2TP2A Ir Telly Lengkong bersama staf usai pelatihan kemarin. BITUNG—Perhatian pemerintah terkait masa depan dan hal anak terus dimaksimalkan. Kamis (15/11) kemarin...


TInggalkan Komentar