Asus
ASN Bolos Bakal Disanksi

Foto : Tampak tim BKPSDM saat sidak di Kantor Dinas Kesehatan Bolsel, kemarin.

 

BOLSEL— Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Selatan gelar inspeksi mendadak, di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah, pekan lalu. Alhasil, banyak ASN dan honorer ditemukan tidak masuk kerja. “Saat Apel pagi sudah terpantau kehadiran ASN sangat sedikit,” kata Kepala BKPSDM Bolsel, Arsalan Makalalag.

Dituturkannya, sidak dimulai pukul 08.00 Wita, yang dimulai dari Sekretariat DPRD Bolsel, Kantor Bappelitbangda, Kantor Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta bagian-bagian. "Disipilin kita sebenarnya sudah baik. Tapi, kita liat belakangan mulai kendor. Sidak ini untuk penegakan disiplin,” kata Arsalan.

Tidak hanya ASN, tim BKPSDM juga menyasar kehadiran para honorer. “Kita undang semua ASN dan Honor di kantor yang kita kunjungi kemudian kita foto. Kami anggap yang ada dalam foto itulah yang hadir. Tapi dalam mencatat, kita beri keterangan ASN yang TL atau izin,” katanya.

 Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Disiplin dan Penghargaan, Sylvia Montolalu, yang mendampingi Kepala BKPSDM gelar sidak di kantor-kantor OPD menyampaikan hal serupa. "Intinya, hasil sidak hari ini ASN di kantor-kantor sangat minim yang hadir. Bahkan ada kantor yang tidak ada stafnya.Tapi ada juga yang banyak, seperti Kantor Bappelitbangda," tuturnya. Dikatakannya, ada beberapa kantor beralasan sebagian ikut Bimtek di Manado. Sayangnya mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas.

“Memang hari ini ada bimtek di Manado. Tapi yang ikut hanya pengelola keuangan. Sementara hasil sidak hari ini banyak bukan pengelola keuangan tapi tidak berada di kantor,” ungkapnya. Lanjutnya, soal sanksi sebagaimana yang disampaikan Kepala BKPSDM, sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar