foto: Wabup Drs John Palandung MSi mengawasi langsung penandatanganan Pakta Integritas pejabat di lingkup Pemkab Sitaro, kemarin.
SITARO— Rabu (23/1) kemarin, bertempat di Aula Pemkab Sitaro, terlihat seluruh pejabat di lingkup Kabupaten Kepulauan Sitaro, mulai dari kepala SKPD hingga camat melakukan pendatanganan Pakta Integritas, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Drs John Palandung MSi.
Wabup Palandung pun, dalam memberikan sambutanya, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan dilingkungan kerja saya secara konsisten. "Menindaklanjuti rekomendasi data temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan penuh rasa tanggungjawab," kata Wabup.
Wabup juga menegaskan, pejabat harus melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan dan akuntabel, serta akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik. Berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
"Pejabat harus menaati jam kerja, apel pagi dan pulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, pejabat harus siap menghadapi konsekuensinya," tegas Wabup. Dijelaskan Wabup, penandatanganan Pakta Integritas penting karena pernyataan janji kepada diri, komitmen melaksanakan tupoksi dan tanggungjawab serta wewenang terhadap UUD.
"Juga komitmen untuk tidak lakukan KKN sebagaimana amanat Menpan-RB. Saya percaya pendatanganan pakta integritas akan semakin memperkuat komitmen dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Juga dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran kelancaran tugas yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga menciptakan masyarakat maju, mandiri, bermartabat, dan bertanggungjawab berberlandaskan pada nilai luhur dan UUD dan Pancasila," sebutnya.
Palandung meminta untuk mewujudkan komitmen dan menerima amanah atas kinerja terukur berdasarkan tupoksi dan wewenang."Perjanjian kinerja tidak dibatasi atas kinerja kegiatan tahunan melainkan output dan outcome yang harusnya terwujud yang dilakukan sebelumnya, sehingga akan tercipta tolak ukur sebagai dasar evaluasi pejabat daerah," tutup Palandung.
Dalam isi Pakta Integritas tersebut, yakni pejabat dapat berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan. atau bentuk Iainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari penentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.(*)
TInggalkan Komentar