Asus
2989 e- KTP Dimusnahkan Pemkab Sitaro

foto: Bupati Evangelian Sasingen SE yang didampingi Wakil Bupati Drs John Palandung MSi memusnahkan KTP-El di halaman Kantor Disdukcapil, kemarin.


SITARO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro, Kamis (20/12) kemarin. Telah memusnahkan 2989 keping e- KTP, dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil. Bupati Evangelian Sasingen SE yang didampingi Wakil Bupati Drs John Palandung MSi dan Asisten Administrasi Umum Drs Denny Kondoj MSi. Kata Sasingen, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember tentang Penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) rusak atau invalid. "Seusai pemusnahan secara simbolis dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan e- KTP yang rusak atau invalid," ungkap Sasingen.

Lanjut Bupati mengatakan, kedepannya Disdukcapil harus turun ke daerah- daerah untuk menjemput bola bagi masyarakat yang belum memiliki e- KTP. "Informasi yang saya terima masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP-El, terutama di wilayah Kecamatan Biaro, jadi diharapkan ini menjadi perhatian dari Disdukcapil," tegas Bupati.

Dan untuk semua PNS atau yang bekerja di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, kata Bupati, harus memiliki KTP Sitaro. "Jadi untuk PNS dan yang bekerja di wilayah Sitaro harus memiliki KTP Sitaro, kalau sudah memiliki KTP lantas bukang KTP Sitaro, harus menggantinya dengan KTP Sitaro. Jadi sekali lagi ini semua harus jadi perhatian Disdukcapil," tutup Bupati.

Diketahui, pada pemusnahan e- KTP yang rusak atau invalid turut disaksikan oleh Kapolsek Siau Barat, Pabung, Plt. Inspektur Kabupaten Sitaro dan Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Sitaro.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar