Asus
Tenaga Kerja Perempuan Wajib Dilindungi

foto: Sekot Audy Pangemanan membawakan sambutan.


BITUNG—Kepedulian pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap tenaga kerja perempuan ini menandakan bahwa ada pengakuan terhadap martabat perempuan indonesia pada umumnya. “Dimana hukum tentang ketenagakerjaan dalam pelaksanaanya harus memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja perempuan, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi dan kondusif bagi pembangunan dunia usaha," kata sekot Bitung Audy Pangemanan.

Dijelaskannya, bagi tenaga kerja perempuan yang belum berkeluarga masalah yang timbul berbeda dengan yang sudah berkeluarga yang sifatnya lebih subjektif, meski secara umum dari kondisi objektif tidak ada perbedaan. Peran perempuan sebagai ibu rumah tangga dan sebagai tenaga kerja justru membantu segi ekonomi keluarga yang mana mampu menjadikan tambahan penghasilan tanpan meninggalkan kodratnya sebagai wanita. Itulah dua fungsi permpuan yakni di satu sisi sebagai mahluk Tuhan yang lembut namun di sisi lain juga merupakan mahluk yang penuh kekuatan.

Makanya pemberdayaan perempuan juga harus bertitik tolak dengan pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja Perempuan dalam dunia kerja. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang PUG. kualitas hidup perempuan dan KK Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara: V. Tambalean SE, Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan: Elric R Takasanakeng SH MH, para pimpinan perusahaan dan undangan lainnya.(*)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar