Asus

BOLSEL—Polemik antara PT KKP (Kawanua Kahirupan Pantera) dengan 75 eks karyawan korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih terus berlanjut. Setelah difasilitasi lewat hearing oleh pihak DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pekan lalu, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat peryataan, dimana pihak perusahaan meminta tenggang waktu seminggu untuk membicarakan dengan manajemen mereka perihal permintaan pesangon tambahan dari pihak karyawan. 

Tepat Rabu (21/11) hari ini, PT KKP akan memutuskan hasil perubdingan dengan manajemen mereka, dan kabarnya hasilnya akan disampaikan secara tertulis ke pihak DPRD yang menengahi masalah ini. "Kami belum bisa memastikan, apakah pihak perusahaan akan memabayar tuntutan para mantan karyawan, atau tetap dengan pendirian mereka. Kita lihat saja hasilnya besok (hari ini,-red),"singkat Ketua DPRD saat dikonfirmasi via selular, (20/11) kemarin. 

Sekedar diketahui, sebelum persoalan ini memanas, Pihak Perusahaan telah memberikan satu kali pesangon. Tapi, Eks Karyawan ngotot menuntut dua kali pesangon.  Kedua belah pihak mengaku memegang aturan. Adalah Undang-undang (UU) Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164. Tapi, perusahaan menerapkan Pasal 1, Sedangkan eks karyawan korban PHK menuntut dengan pasal 3 UU yang sama.

Eks Karyawan mengaku ngotot dengan pasal 3 karena perusahaan diklaim tidak memenuhi unsur dalam menerapkan ayat 1 (UU Ketenaga Kerjaan Pasal 164) dalam mem-PHK mereka. "Perusahaan mengacu pada Pasal 1. Tapi tidak memenuhi ketentuan yang diatur pasal 2 pada saat mem-PHK kami. 

Sampai sekarang perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan dua tahun berturut-turut yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diamanahkan ayat 2," terang Andriawan Gonibala, salah satu eks Karyawan yang di-PHK.

Di sisi lain, Andriawan mengaku tidak keberatan dengan keputusan perusahaan mem-PHK mereka dengan catatan perusahaan harus memberikan hak mereka sesuai dengan aturan. "Kami menuntut hak kami sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT KKP Santje Mogie mengaku mem-PHK 75 karyawan karena perusahaan merugi. Dan katanya pihaknya telah memenuhi ketentuan dalam pemberian pesangon, yakni UU Ketenaga Kerjaan Pasal 164 ayat 1.

Dia kemudian menjelaskan kerugian perusahaan. Katanya, suntikan dana dari pemegang saham totalnya 221 Milyar. Tapi, selama ini perusahaan selalu rugi. Sejak 2002 total kerugian Rp 107 Miliar. Katanya setiap bulan perusahaan merogoh kocek Rp 800 jutaan untuk membayar gaji semua karyawan.

"2017 tidak panen. Saat ini gaji November saja kami bingung dari mana. Sebab asumsi kami sampai hari ini produksi yang ada hanya 300 kilo gram cengkih kering atau jika dirupiahkan hanya 54 jutaan. Sementara total yang harus kami sediakan untuk gaji setelah PHK 75 karyawan, sejura 530 jutaan," terangnya.

Di sisi lain dia mengaku sampai saat ini PT KKP mengolah 1000an hektar tanaman cengkih produktif. Di sisi lain, terkait laporan keuangan, pihak perusahaan mengaku masih dalam proses. "Laporan keuangan sampai dengan Tahun 2014 sudah diaudit dan sudah disampaikan. Untuk Laporan Keuangan Tahun 2015 sampaii dengan Tahun 2017 masih dalam proses. Mungkin sekira satu bulan lagi," terang Kepala Divisi SDM PT KKP Faisal Martadinata yang mendampingi Direktur perusahaan Santje Mogie.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolsel Agus Mooduto turut membenarkan bahwa perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan dua tahun berturut-turut. "Perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan Tahun 2017 dan 2018," kata Agus Mooduto saat mengikuti hearing pekan lalu.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar