Asus
ILO - GEDSI Buat Kesetaraan Gender di Polimdo, Siapkan Standar Prosedur Penanganan Bentuk Kekerasan
NPM, MANADO - Gender Equality Disability and Social Inclusion (GEDSI) selaku wadah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di Kampus.
 
Satgas dibawah komando PIC GEDSI Radjab Djamali tengah menyiapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk Politeknik Negeri Manado.
 
"Sudah dua hari ini, 22-23 Juli kami membahas mengenai Prosedur Operasional Standar bersama stakeholder, seperti dari Pemprov Sulut, LSM Swara Parangpuang dan Kepolisian," kata Radjab Djamali di Forum Grup Disccusion bersama Polimdo, Sabtu (23/7).
 
Kata Radjab Djamali, pembahasan dalam FGD soal implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
 
Satgas juga melibatkan pihak Kepolisian karena ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Seperti soal pendampingan, pelindungan, dan pemulihan. Bagaimana prosedur pelayanan oleh satgas.
"Misalnya begini, jika nanti ada korban atau saksi melakukan pelaporan, bagaimana prosedur yang akan dilakukan tim satgas. Ini ada tingkatannya dalam pelaporan," ujarnya.
 
Lanjut Radjab, korban pelaku bisa mahasiswa, dosen, staf administrasi, security dan cleaning service.
"Jadi satgas bisa lakukan pendampingan. Pelaporan juga bisa online maupun offline," kata Radjab.
 
Sementara National Project Offocer (NPO) ILO dari Skills for Prosperity, Irfan Afandi menjelaskan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual menjadi perhatian ILO karena mengganggu kesejahteraan pekerja.
 
ILO sebagai mandat PBB bertujuan menjamin pekerjaan yang layak ketika Indonesia bebas dari kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
 
Oleh karena itu, ILO mengeluarkan Konvensi 190 (Kesepakatan Anggota ILO) tahun 2019 terkait pelecehan di tempat kerja. "Itu dasarnya kenapa ILO perhatian.
 
Nah, kampus itu dasarnya tempat kerja dosen, mahasiswa dan semua yang terlibat di perguruan tinggi," terangnya.
 
Tugas ILO juga, lanjut Arfan, memberi teknical assisten kepada negara anggotanya tentang bagaimana implementasi tentang konvensi 190.
 
ILO punya Tols meningkatkan kapasitas Kampus Polimdo untuk memahami apa itu kekerasan dan pelecehan. Kemudian melakukan pencegahan, penanganan dan recovery.
 
Untuk itu, ILO memberikan pelatihan kepada para mitra untuk bekerjasama dalam Skills for Prosperity. 
 
"Itulah sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," bebernya. (don)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar