Asus
Ada Kepastian Hukum Buat Konsumen, LPK-RI Menang Atas Smart Multi Finance  

KLIKSULUT -- BITUNG - DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Bitung terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak Konsumen. Berdasarkan amanah undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, dan PP 59 Tahun 2001 Perubahan PP 89 Tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen, terus memberikan kepastian hukum bagi setiap Konsumen yang ada. 

 
Hari ini, Jumat (24/09/21) melalui Kepala Bidang Hukum serta beberapa anggota yang hadir mengawal jalannya sidang dugaan perbuatan melawam hukum (PMH) antara penggugat Lembaga Perlindungan Komsumen (LPKRI) melawan tergugat Smart Multi Finance Cabang Bitung. 
 
 Sidang yang memasuki tahap akhir ini (putusan) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bitung dan dipimpin Majelis Hakim Christian Y. P. Siregar, SH. MH dan panitera pengganti Made, SH. 
 
Dalam bacaan putusan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut oleh Majelis Hakim Christian Y. P. Siregar, SH. MH menyatakan bahwa penggugat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) dinyatakan menang atas tergugat Smart Multi Finance Cabang Bitung dan mempersilahkan tergugat untuk melakukan keberatan jika merasa perlu dilakukan. 
 
Diketahui, atas dasar gugatan No.5/Pdt. G.S/PN.Bit/VIII/2021 Tim Bidkum LPKRI Bitung lewat Kuasa Hukum John F. Kolang, SH dan Meytha A. Katili, SH mendampingi Konsumen MB alias Mulyanti yang merupakan pemilik mobil Panther Touring DB 1833 CL mengadukan perbuatan oknum collector smart multi finance yang inprosedural. 
 
Kabidkum LPKRI DPC Kota Bitung John F. Kolang, SH serta Meytha A. Katili, SH mengapresiasi majelis hakim PN Bitung, yang telah memenangkan perkara terkait penarikan secara paksa yang telah dilakukan oleh oknum collector smart multi finance kepada Mulyanti (korban).
 
 "Ini jelas, hakim menyatakan bahwa perbuatan menarik paksa kendaraan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan dan merupakan sebuah kesalahan dimata hukum" , ungkap Meytha sambil menambahkan bahwa walapun dinyatakan menang atas tergugat smart multi finance, tim bidkum LPKRI DPC Bitung akan mengajukan keberatan. 
 
 Mengenai keberatan yang dimaksud, Kepala Bidang Hukum John F. Kolang, SH menjelaskan "kebaratan tersebut nantinya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata serta Pasal 1372 KUHPerdata, sehingga amar putusan dengan menolak sebagian tuntutan kerugian yang dialami penggugat dalam petitum gugatan No.5/Pdt. G.S/PN. Bit/VIII/2021. perlu adanya upaya peninjauan kembali", imbuhnya. 
 
 Terpisah, Ketua DPC Kota Bitung Jori S. Rotinsulu mengungkapkan "walaupun hasil tidak terlalu memuaskan, namun LPKRI DPC Bitung sebagai pengemban amanat UUPK No.8 Tahun 1999 merasa bangga, karena ini merupakan kemenangan yang ke-2 kalinya sejak dilantik pada bulan Maret 2021", Jelasnya. 
 
 Saya juga berharap agar dengan adanya putusan ini, pihak pelaku usaha (finance) untuk bisa taat akan aturan perundang-undangan, Ungkap Jori sembari meninggalkan awak media. (***)  

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar